Bantah Tudingan Kirim Sampah Laut, Singapura Berlakukan Ketat Hukum Anti Sampah

Bantah Tudingan Kirim Sampah Laut, Singapura Berlakukan Ketat Hukum Anti Sampah
Bantah Tudingan Kirim Sampah Laut, Singapura Berlakukan Ketat Hukum Anti Sampah. Komentar pejabat Indonesia yang menyatakan bahwa negara-kota Singapura mengirim sampah laut ke Pulau Nipah di Kepulauan Batam, dibantah pemerintah Singapura. Klaim seperti itu dinyatakan tidak benar.

Demikian Pemerintah Singapura dalam klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah untuk penanganan sampah padat di Jakarta pada 7 Agustus 2018.

Saat itu Luhut menyinggung sejumlah penyebab Indonesia bisa menjadi nomor dua di dunia terparah untuk sampah di laut. Dia pun sempat menyinggung Singapura.

“Jadi, banyak sampah kita itu kalau lihat di pulau Nipah di Batam, itu sampah itu Made in Singapura. Hampir semua, sampah-sampah hanyut dibawa arus dari Singapura,” kata Luhut saat itu. Pernyataan tersebut dimuat oleh sejumlah media massa Indonesia.

Dalam pernyataan tertulis, Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, merasa perlu mengklarifikasi komentar Luhut itu. Dubes Nayar menyatakan komentar itu tidak benar dan tidak akurat. “Singapura menganggap serius masalah polusi plastik laut. Kami memiliki langkah-langkah ketat untuk mencegah pencemaran laut dari sumber yang berasal dari darat,” ujar dia.

Singapura memberlakukan hukum anti-sampah yang ketat. Singapura memiliki langkah-langkah pembersihan jalur air untuk mencegah sampah yang berasal dari darat, termasuk sampah plastik, memasuki laut.

“Sebagian besar sungai dan kanal kami telah dibendung dan digunakan untuk air minum, dan karena itu tidak berkontribusi terhadap pencemaran di laut,” kata Nayar.

Nayar melanjutkan, Singapura juga berpartisipasi aktif dalam mencegah polusi plastik laut yang akan mempengaruhi asupan air di pabrik desalinasi air. Bahkan Singapura adalah salah satu negara pertama di Asia yang meratifikasi seluruh enam lampiran dari Konvensi MARPOL.

Adapun Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) ini adalah konvensi internasional utama untuk mencegah polusi oleh kapal, termasuk melarang pembuangan plastik ke laut. “Kami juga memberikan bantuan pengembangan kepada negara-negara lain di wilayah kita tentang pengelolaan limbah dan pengurangan sampah laut,” kata Nayar.

Sebagai hasil dari langkah-langkah ini, Singapura diakui sebagai salah satu penyumbang terkecil polusi plastik laut di dunia, menurut penelitian yang relevan termasuk studi ternama tentang “Sampah Plastik Dari Darat Ke Samudra” yang diterbitkan oleh Universitas Georgia pada tahun 2015.

Jadi, bila ada yang menyatakan bahwa Singapura bertanggung jawab atas polusi plastik laut di kepulauan seluas Indonesia oleh sebab itu tidak benar.

“Hal ini disinggung pertama kali dan sekali saat Menteri Koordinator Bidang Maritim Bapak Luhut Pandjaitan mengangkat masalah ini dengan Singapura pada Maret 2017, yang mana kami segera memberi tahu beliau tentang kebijakan ketat Singapura untuk mencegah polusi plastik laut. Kami juga sudah meminta Indonesia memberikan keterangan lebih lanjut atas tuduhan tersebut, namun kami belum menerima tanggapan apa pun hingga saat ini,” kata Nayar.

Comments

Popular posts from this blog

Presiden Tsai Tegaskan Tidak Ada Yang Mampu Menghapus Eksistensi Taiwan

Khamenei Larang Pejabat Iran Dialog Langsung Dengan AS, Mengapa?

Ternyata Melbourne Tidak Lagi Jadi Kota Paling Layak Huni Dunia, Apa Sebab?